Kegiatan ini akan dilaksanakan setiap Senin dalam 4 kali pertemuan

Melalui zoom meeting

Kontribusi Peserta: Rp200.000,00 per orang untuk paket 4 pertemuan

atau Rp75.000,00 per orang per sesi

Pembayaran Kontribusi Peserta:

  • Rekening BCA Nomor 6975405200 atas nama GKI SW Jateng QQ LPP Sinode
  • Rekening BRI Tiro Nomor 0029-01-000409-30-9 atas nama LPP Sinode

Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir berikut:

https://bit.ly/hg-2026

atau melalui tlp. (0274) 514721 atau WA 0896-5252-0386

Pengantar

Latar Belakang

Di ruang publik (masyarakat), tata gereja dari sebuah gereja (bersama dengan konfesi, liturgi, dan pandangan etisnya) mengungkapkan identitas dari gereja tersebut yang bersifat sui generis (menunjukkan keunikannya).  Secara teologis dan gerejawi, tata gereja merupakan wujud konstitusional (yang konkretnya berupa peraturan-peraturan) dari eklesiologi (pemahaman teologis tentang gereja) yang dianut dan dihidupi oleh gereja yang memilikinya. Gereja-gereja Kristen Jawa (GKJ) dan Gereja Kristen Indonesia (GKI), yang dari alur historisnya menganut sistem penataan gereja presbiterial-sinodal, (seharusnya) memahami tata gerejanya masing-masing sebagai alat/sarana gerejawi yang berfungsi untuk menata kehidupan dan pelayanannya secara utuh dan menyeluruh. Namun dalam praktiknya, para pejabat gerejawi melalui Majelis Gereja (GKJ) dan Majelis Jemaat (GKI) serta para anggota gereja dan aktivis gereja sering kali menghadapi berbagai tantangan pemahaman dan permasalahan praktik gerejawi. Salah satu bidang dalam kehidupan dan pelayanan gereja yang paling sering memicu munculnya tantangan dan permasalahan tersebut adalah keanggotaan gereja. Pertanyaannya, bagaimana kita memahami tentang tata gereja dengan tepat, juga untuk menjawab tantangan dan permasalahan keanggotaan gereja itu secara efektif? Kursus Tata Gereja ini dirancang sebagai salah satu sarana pembinaan untuk memperlengkapi para pejabat gerejawi dan para aktivis gereja dari GKJ dan GKI untuk menjawab pertanyaan itu.

Tujuan

  1. Peserta memperoleh pemahaman yang lengkap dan tepat tentang hukum gereja dan tata gereja.
  2. Peserta memperoleh pengetahuan dan keterampilan gerejawi dalam memakai tata gerejanya untuk menangani permasalahan pelayanan nyata yang berkaitan dengan keanggotaan jemaat.

Sasaran

  1. Pejabat gerejawi (pendeta, penatua, dan diaken)
  2. Aktivis gereja.

Pelaksanaan

Setiap hari Senin dalam 4 kali pertemuan melalui zoom meeting pukul 18.30 – 20.30 WIB

  1. Pertemuan ke-1 dilaksanakan hari Senin, 28 September 2026
  2. Pertemuan ke-2 dilaksanakan hari Senin, 12 Oktober 2026
  3. Pertemuan ke-3 dilaksanakan hari Senin, 26 Oktober 2026
  4. Pertemuan ke-4 dilaksanakan hari Senin, 2 November 2026

Kontribusi Peserta

  1. Mengikuti keseluruhan: Rp200.000,- per orang
  2. Mengikuti per sesi: Rp75.000,- per orang

Fasilitator

Pdt. Lazarus H. Purwanto

Profil singkat

Pdt. Lazarus H. Purwanto adalah pendeta Gereja Kristen Indonesia (GKI) Kebayoran Baru yang dikenal sebagai pakar dan akademisi di bidang Hukum Gereja dan Pembangunan Jemaat.

Topik dan materi

Pengetahuan dasar tentang tata gerejaPengertian dasar secara teologis dan gerejawi tentang hukum gereja dan tata gereja.Fungsi utama tata gereja sebagai alat/sarana pelayanan gereja.Sifat-sifat tata gereja.Pemakaian tata gereja dalam kehidupan dan praktik pelayanan gereja. Sistem-sistem penataan gereja episkopal, kongregasional, dan presbiterial-sinodal.
Dasar-dasar eklesiologis dan hukum gereja tentang keanggotaan gerejaDasar eklesiologis (teologi tentang gereja) dari keanggotaan Jemaat.Prinsip-peinsip hukum gereja mengenai keanggotaan gereja. Keanggotaan gereja dalam tata gereja (misalnya tentang baptisan, sidi/pengakuan percaya, tugas dan hak, perpindahan anggota, penggembalaan termasuk penggembalaan khusus/siasat).
Tinjauan eklesiologis dan hukum gereja tentang keanggotaan gereja dalam: Tata gereja GKJTata Gereja dan Tata Laksana GKITinjauan eklesiologis dan hukum gereja tentang keanggotaan gereja dalam Tata Gereja GKJ.Tinjauan eklesiologis dan hukum gereja tentang keanggotaan gereja dalam Tata Gereja dan Tata Laksana GKI.Pembandingan kritis: persamaan dan perbedaan secara prinsip dan dalam praktik di jemaat.
Studi kasus pelayanan yang terkait dengan keanggotaan gerejaStudi kasus pelayanan yang terkait dengan keanggotaan gereja di GKJ dan GKI (kasus pelayanan itu bisa diusulkan oleh para peserta dari pengalaman pelayanan konkret mereka di jemaat).

Undangan kegiatan ini dapat diunduh melalui link berikut:

Undangan Kursus Tata Gereja, Ukuran: 574.8 KB (Downloaded: 1)