Acara ini akan dilaksanakan pada Sabtu, 24 November 2018
bertempat di LPP Sinode
Kontribusi Peserta: Rp 150.000,00
Pendaftaran ditutup tanggal 19 November 2018
Pembayaran Kontribusi Peserta:
- Rekening BCA Nomor 4560810836 atas nama Dra. Bening Hadilinatih
- Rekening BRI Tiro Nomor 0029-01-000409-30-9 atas nama LPP Sinode
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) menjadi persoalan yang tak kunjung berhenti. Tidak hanya dari laki-laki terhadap perempuan, tetapi juga sebaliknya, juga terhadap anak-anak. Persoalannya adalah kurang dipahaminya definisi kekerasan di kalangan masyarakat pada umumnya, termasuk di kalangan warga gereja/anggota jemaat. Kebanyakan orang beranggapan bahwa yang digolongkan kekerasan hanyalah kekerasan fisik, padahal ada psikis, verbal dan seksual. Kekerasan-kekerasan tersebut ternyata berdampak buruk bagi kesehatan mental dari orang-orang yang mengalami kekerasan. Selain itu juga mengakibatkan rusaknya kehidupan rumah tangga. Dengan demikian, gereja/jemaat mesti peduli terhadap KDRT. Ini penting karena, diakui atau pun tidak, praktik KDRT juga kadangkala (atau sering?) terjadi di keluarga-keluarga Kristen. Yaitu peduli untuk peka terhadap kasus-kasus yang terjadi, tahu bagaimana menangani kasus-kasus tersebut dan mampu melakukan tindakan antisipatif untuk mencegah terjadinya KDRT.

Komentar Terbaru