Tentang LPP Sinode
Gagasan Mula-mula
Gagasan pembentukan Lembaga Pendidikan Kader (LPK) pertama kali diungkapkan Pdt. Basoeki Probowinoto pada 1955 dalam suatu makalahnya yang berjudul: ”EFISIENSI DALAM MEMPERGUNAKAN TENAGA DAN HARTA BENDA UNTUK PEKERDJAAN PEKABARAN INDJIL DI DJAWA TENGAH”. Gagasan tersebut dilatar- belakangi oleh hubungan yang kurang baik antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda akibat sengketa Irian Barat, yang menyebabkan hubungan antara gereja-gereja di Indonesia dan pihak Zending Belanda juga mengalami hambatan yang mengakibatkan banyak tenaga misionaris Belanda yang pulang ke negaranya. Hubungan yang kurang baik itu memuncak dengan adanya pemutusan hubungan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda pada 1957, yang mengakibatkan Gereja-gereja Belanda di Indonesia diserahkan kepada Gereja- gereja Pribumi dan Tenaga-tenaga Zending meninggalkan Indonesia. Keadaan ini mulai menyadarkan Gereja-gereja di Indonesia, khususnya Gereja-gereja yang mempunyai hubungan dengan Gereja Belanda, untuk mandiri dalam segala hal.
Awal Pembentukan
Persidangan VI Gereja-gereja Kristen Jawa Tengah pada 1958 di Kebumen memutuskan untuk mendirikan Lembaga Kader sebagai lembaga permanen. Tenaga yang bekerja sebagai Badan Pekerja Pendidikan Kader adalah Pendeta Drs. G.P. Nooteboom sebagai tenaga tetap, Dr. A. Wind, Zuster C. Takkenberg, dan Zuzter R.S. van Netten sebagai tenaga tidak tetap. Program utamanya adalah membentuk kader inti di masing-masing jemaat untuk menyelenggarakan kursus-kursus Sekolah Minggu, menjahit, dan kepemimpinan pemuda dan wanita (Akta Sinode VI GKJ Tahun 1958 Artikel 87.)
Dalam persidangan VIII Gereja-gereja Kristen Jawa Tengah pada 1962, Lembaga Kader ditetapkan untuk dikembangkan menjalankan tugas sebagai Laymen’s Training Centre dan Christian Religious Centre. Pengembangan tugas itu dimungkinkan karena kedudukan Lembaga Kader ini di Yogyakarta, dekat dengan Akademi Theologia Jogjakarta yang juga berkedudukan di Yogyakarta (Akta Sinode VIII GKJ Tahun 1962 Artikel 15 dan Lampiran II).
Usaha Bersama
Persidangan Sinode X Gereja-gereja Kristen Indonesia Jawa Tengah yang bersidang di Semarang pada 1962 memutuskan untuk ikut dalam usaha Lembaga Kader GKJ (Akta Sinode X Gereja-gereja Kristen Indonesia Jawa Tengah Tahun 1962 Artikel 104 no. c dan lampiran Akta Persidangan Tertutup Sinode X GKI Jateng). Dengan demikian, Lembaga Kader menjadi usaha bersama dari Sinode Gereja-gereja Kristen Jawa dan Sinode Gereja-gereja Kristen Indonesia Jawa Tengah, untuk membantu Gereja-gereja melaksanakan salah satu tugas hakikinya yaitu pembinaan warga gereja.
Bagi Gereja-gereja Kristen Jawa dan Gereja-gereja Kristen Indonesia Jawa Tengah, usaha bersama semacam ini bukan merupakan hal baru. Orang-orang Kristen Tionghoa, terutama di Jawa Tengah bagian Selatan sebelum membentuk perkumpulan (gereja) sendiri dengan nama ”Tiong Hoa Kie Tok Kauw Hwee” (THKTKH)—ada juga yang memakai nama ”Hoa Kiauw Kie Tok Kauw Hwee” (HKKTKH) dan ”Kie Tok Kauw Hwee” (KTKH)—yang kemudian gereja-gereja itu bergabung menjadi Sinode Gereja-gereja Kristen Indonesia Jawa Tengah pada, sudah terbiasa hidup bersama dengan Gereja Kristen Jawa (lihat buku Benih Yang Tumbuh: Suatu Survey Mengenai Gereja-gereja Kristen Indonesia Jawa Tengah, dikumpulkan dan disusun oleh Dr. S.H. Widyapranawa, dicetak oleh Percetakan BPK Gunung Mulia, Tahun 1973, halaman 19-36).
Usaha bersama itu diwujudkan dengan pembentukan Pengurus Lembaga Kader yang mulai berfungsi pada 28 November 1968 dan sejak Januari 1967 lembaga ini menjalankan aktivitasnya di Jl. Jend. Sudirman 67 Yogyakarta (Lihat Laporan Lembaga Pendidikan Kader (L.P.K.) kepada Sinode Gereja-gereja Kristen Jawa, yang akan bersidang pada tanggal 23-27 Januari 1967 di Purworejo (Arsip Kansin A 6/4/5/449). Setelah berkonsultasi dengan Sinode GKJ dan GKI SW Jateng, Pengurus LPP Sinode dalam rapatnya pada 24 Januari 2002 menetapkan secara resmi tanggal 28 November 1968 sebagai tanggal lahir LPP Sinode). Selanjutnya lembaga itu diberi nama Lembaga Pendidikan Kader Gereja-gereja Kristen Jawa dan Sinode Gereja- gereja Kristen Indonesia Jawa T engah, dan penyelenggaraannya dikerjasamakan dengan Gereja-gereja Gereformeerd di Nederland.
Makin Berkembang
Seiring dengan makin berkembangnya secara pesat aktivitas Lembaga Pendidikan Kader, maka untuk keperluan pemilikan secara hukum bagi prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugasnya, sejak 1969 Lembaga Pendidikan Kader Sinode Gereja-gereja Kristen Jawa dan Sinode Gereja-gereja Kristen Indonesia Jawa Tengah diberi status badan hukum berbentuk yayasan oleh kedua Sinode.
Pada tanggal 6 (enam) Maret 1969 (seribu sembilan ratus enampuluh sembilan) telah didirikan JAJASAN LEMBAGA PENDIDIKAN KADER GEREDJA- GEREDJA KRISTEN DJAWA DAN GEREDJA-GEREDJA KRISTEN INDONESIA DJAWA TENGAH, disingkat LPK, yang dibuat dengan akta Notaris Raden Soegondo Notodisoerjo di Surakarta, pada tanggal yang sama nomor 9. Yayasan ini berkedudukan di Yogyakarta
Anggaran Dasar Yayasan ini mengalami beberapa kali perubahan karena disesuaikan dengan kebutuhan kedua sinode untuk pembinaan, perkembangan pemikiran tentang pembinaan atau peraturan pemerintah yaitu pada 1977, 1985, 1995, dan 2001. Perubahan AD Yayasan pada tahun 1985 dilakukan karena keluarnya UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sedangkan perubahan pada tahun 1995 karena fungsi dan pelayanan Yayasan ini diubah menjadi membantu kedua sinode dalam membina anggotanya dan mengembangkan kepemimpinan dalam jemaat. Perubahan fungsi ini didasarkan pada Rencana Induk Pengembangan LPK selanjutnya nama yayasan diganti dengan LEMBAGA PEMBINAAN DAN PENGADERAN SINODE GKJ DAN GKI JATENG.
Kembali Menjadi Unit Sinode
Dengan disahkan dan diberlakukannya Undang-undang Republik Indonesia No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan, Pengurus YLPP Sinode sepakat untuk meneruskan usaha pembinaan dan pengaderan melalui lembaga ini, namun status badan hukumnya sebagai yayasan dibubarkan, dengan alasan sebagai berikut:
- Pembinaan dan pengaderan adalah tugas hakiki Gereja agar Gereja dapat mewujudkan persekutuan dan menjalankan tugas kesaksian-pelayanannya di tengah-tengah masyarakat. LPP Sinode merupakan lembaga yang didirikan oleh Sinode GKJ dan GKI Jateng untuk membantu GKJ dan GKI Jateng dalam menjalankan tugas hakikinya itu. Dengan demikian keberadaan LPP Sinode tidak mungkin dilepaskan dari Gereja. Oleh karena itu, diperlukan suatu bentuk kelembagaan yang dapat menjamin keterikatan dan kedekatan LPP Sinode dengan Gereja pendirinya.
- Sebagai lembaga yang membantu GKJ dan GKI Jateng dalam menjalankan tugas hakikinya, lembaga ini berbentuk Yayasan. Dengan diberlakukannya UU RI No. 16 Tahun 2001, hubungan antara Gereja sebagai pendiri YLPP Sinode dengan YLPP Sinode terputus, dan LPP Sinode sebagai Yayasan akan berjalan sendiri mencapai tujuannya sebagai lembaga publik tanpa kontrol dari Gereja sebagaimana diatur dalam Undang-undang tersebut.
- Meskipun LPP Sinode tidak berbentuk Yayasan, dalam hal harta kekayaan akan diurus Gereja yang menjadi subyek hukum. LPP Sinode membutuhkan harta kekayaan sebagai sarana penunjang bagi LPP Sinode dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian harta kekayaan milik LPP Sinode adalah milik Gereja yang mendirikannya, yang pada hakikatnya adalah milik Allah sendiri.
Niat ini mendapat tanggapan positif dari kedua sinode. Persetujuan dan dukungan kedua sinode dinyatakan dalam Persidangan I Sinode Gereja Kristen Indonesia Jawa Tengah dan Sinode Gereja-gereja Kristen Jawa pada Kamis, 11 Juli 2002, di kantor LPP Sinode, Yogyakarta. Pembubaran YLPP Sinode dilakukan di hadapan Notaris Asnahwati H. Herwidhi, SH, Notaris di Sleman, pada Selasa tanggal 6 Agustus 2002 dengan Akta no. 6. Selanjutnya, lembaga ini menjadi Unit Pembinaan dan Pengaderan Sinode GKJ dan GKI Jateng8, yang pengurusnya diangkat dan bertanggung jawab langsung kepada kedua sinode, dengan nama dan singkatan tetap yaitu LEMBAGA PEMBINAAN DAN PENGADERAN SINODE (LPP SINODE).
Dalam perkembangannya, GKI Jawa Tengah menjadi GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah sebagai buah dari penyatuan GKI Jawa Barat, GKI Jawa Tengah, dan GKI Jawa Timur menjadi Gereja Kristen Indonesia pada 1998 yang secara struktural-organisasional diawali dengan pemberlakuan Tata Gereja Gereja Kristen Indonesia secara serempak pada 26 Agustus 2003 dan diubah menjadi Tata Gereja dan Tata Laksana GKI pada tahun 2010. Karena itu nama LPP Sinode menjadi Lembaga Pembinaan dan Pengaderan Sinode Gereja-gereja Kristen Jawa dan Gereja Kristen Indonesia Jawa Tengah disingkat LPP Sinode GKJ dan GKI SW Jateng.
Guna memantapkan peran dan fungsi LPP Sinode GKJ dan GKI SW Jateng sebagai Unit Pembinaan dan Pengaderan Sinode GKJ dan GKI SW Jateng, diperlukan suatu tata kerja yang terdiri atas:
- Pedoman Dasar, mengatur hal-hal yang bersifat mendasar.
- Pedoman Pelaksanaan, mengatur hal-hal yang bersifat pelaksanaan sebagai penjabaran Pedoman Dasar.
- Pedoman Kerja, mengatur hal-hal yang bersifat teknis-operasional sebagai penjabaran Pedoman Pelaksanaan.

umum Ketu umumPengurus LPP Sinode Periode 1 Januari 2025 – 31 Desember 2028
Ketua 1 | : | Pdt. Immanuel Adi Saputra |
Ketua 2 | : | Pdt. Benaya Agus Dwihartanta |
Sekretaris 1 | : | Ibu Erni Ekawati |
Sekretaris 2 | : | Pdt. Wahyu Nugroho |
Bendahara 1 | : | Pnt. Julia Ekajati |
Bendahara 2 | : | Pnt. Haryanto |
Anggota | : | Pdt. Kristi |
: | Pdt. Mungki Aditya Sasmita | |
: | Pnt. Budi Susanto | |
: | Ibu Yoeannie Astomo |
Sekilas profil pengurus LPP Sinode.
- Pdt. Immanuel Adi Saputro. Beliau adalah Pendeta GKJ Sabda Winedhar, Solo
- Pdt. Benaya Agus Dwihartanta. Beliau adalah Pendeta GKI dengan basis pelayanan di GKI Wongsodirjan, Yogyakarta
- Erni Ekawati, Ph.D, CA. beliau adalah Dosen Fakultas Bisnis UKDW dan anggota jemat GKI Gejayan.
- Pdt. Wahyu Nugroho. Beliau adalah Pendeta GKJ Trucuk, Klaten
- Pnt. Julia Ekajati. Beliau adalah warga jemaat GKI Sorogenen, keseharian sebagai kontraktor,dan menyukai hospitality dan lingkungan.
- Pnt. Haryanto. Beliau adalah warga jemaat GKJ Jakarta, saat ini juga sebagai bendahara umum di Sinode GKJ, mengelola satu perusahaan di Jakarta.
- Mungki Sasmita, S.Th., MA. Beliau adalah Pendeta GKI dengan basis pelayanan di GKI Sangkrah, Solo. Selain menjadi pengurus di LPP Sinode Pdt. Mungki juga menjabat sebagai:
- Ketua 1, Yayasan Sekolah Kristen (YSK) Widya Wacana, Surakarta
- Anggota pengurus Yayasan Mardiko Indonesia
- Anggota Komisi Tata Gereja (Komtager)
- Pdt. Kristi Beliau adalah Pendeta di GKJ Gondokusuman, Bidang Pengembangan Kepemimipinan Bapelsin GKJ
- Budi Susanto. Beliau adalah warga jemaat GKI Gejayan, Yogyakarta dan sebagai Dosen di Fakultas Teknik Informatika di UKDW, Yogyakarta
- Yoeannie Astomo. Beliau adalah warga jemaat di GKJ Gondokusuman.
Direktur:
Pdt. Wisnu Sapto Nugroho (1 Juni 2019 – 31 Mei 2023)
Pelaksana Pembinaan dan Pengaderan:
Pdt. Wisnu Sapto Nugroho (PTKSW GKI SW Jateng)
Staf Administrasi
Admisitrasi Bidang Umum: Ambar Widyastuti Sabatiningsih
Administrasi Bidang Usaha: –
Adminstrasi Bidang Pembinaan: Budi Setyo Kuncoro
Pramubakti
Janu Anggriaga
Basuki Winardi
Petugas Keamanan
Sumaryanto
Yohanes Eko Supriyadi
Andi Seputro
Petugas Kebersihan